MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI ASEAN

Authors

  • Fero Sondakh Luntungan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3980

Abstract

Penulisan skripsi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak asasi manusia adalah hak kodrati yang secara inheren melekat dalam diri setiap manusia sejak manusia tersebut dilahirkan ke dunia ini sampai manusia tersebut meninggal dunia. Namun perkembangan peradaban manusia mengakibatkan penyimpangan HAM lebih meningkat maka diperlukan legitimasi yuridis. Legitimasi yuridis yang telah dilakukan adalah secara universal seperti dideklarasikan pada Deklarasi Universal HAM, secara nasional seperti Undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan khususnya secara regional ASEAN Deklarasi HAM ASEAN tahun 2012 yang disusun oleh AICHR yang berdiri bersarkan Pasal 14 Piagam ASEAN. Disamping itu ada juga ACWC dan ACMW yaitu lembaga HAM ASEAN yang bertolak dari pasal 14 Piagam ASEAN. 2. Penyelesaian sengketa adalah suatu tata cara atau prsedur untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi antara pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa terdiri dari penyelesaian sengketa dalam pengadilan (masalah nasional), penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu, aribitrase, negosiasi, mediasi dan konsilidasi. Secara khusus pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN tertuang dalam Protokol Piagam ASEAN Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan di Hanoi, Vietnam pada tanggal 8 April 2010. Jadi kesimpulan umum dari mekanisme penyelesaian sengketa HAM di ASEAN adalah dengan law in books adalah Deklarasi HAM ASEAN, AICHR, ACWC, ACMW serta Piagam ASEAN dengan Law in action adalah Protokol Piagam ASEAN Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

Kata kunci: Sengketa, Hak Asasi.

Downloads

Published

2014-03-04