IMPLEMENTASI HUKUMAN SEUMUR HIDUP DALAM PRAKTIK DI INDONESIA MENURUT KUHP

Authors

  • Fitrawaty U. Husain

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3985

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pidana penjara seumur hidup KUHP serta bagaimana eksistensi pidana penjara seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan. Pertama, Pidana penjara seumur hidup diatur dalam KUHP Pasal 12 ayat (1), dan pengaturan pidana penjara seumur hidup tidak serinci pengaturan pidana penjara selama waktu tertentu. Pengancaman pidana penjara seumur hidup sebagian besar ditujukan kepada kejahatan yang membahayakan nyawa orang yang menyebabkan kematian. Kedua,  Pidana merupakan suatu alat atau sarana  untuk mencapai tujuan. Pidana bukan merupakan tujuan, dan memang tidak mungkin menjadi tujuan. Yang mempunyai tujuan disini justru adalah pemidanaan itu sendiri. Jenis pidana seumur hidup ini justru tidak menunjukkan relevansi jika dihubungkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan sarana pemidanaan. Secara manusiawi, terdapat kecenderungan bahwa orang yang telah dijatuhi pidana seumur hidup dan telah dikuatkan dengan penolakan grasi akan berbuat semaunya dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapa disimpulkan, bahwa: pidana penjara seumur hidup hampir selalu menjadi pidana alternatif dari pidana mati, karena pidana penjara seumur hidup adalah jenis sanksi yang terberat satu peringkat di bawah pidana mati. Hukum pidana positif yang mengatur masalah pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam KUHP dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, dalam arti bahwa pemidanaan itu adalah bertujuan untuk pembalasan terhadap terpidana atas apa yang sudah dibuatnya, dapat dikatakan tidak mendapatkan titik temu dikaitkan dengan keberadaan dari terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup dalam praktek penyelenggaran hukum pidana.

Kata kunci: Seumur hidup, Indonesia.

Downloads

Published

2014-03-04