ANCAMAN SANKSI PIDANA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK

Authors

  • Ravel Ricksen Lontaan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3993

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya perkara tindak pidana terhadap anak  dan bagaimana pemberlakuan ancaman sanksi pidana untuk mencegah terjadinya  tindak pidana terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terjadinya perkara tindak pidana terhadap anak apabila dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi, penelantaran dan membiarkan anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, kelompok minoritas dan terisolasi, tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, anak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), penculikan, korban perdagangan, atau korban kekerasan. Memperalat anak untuk kepentingan militer atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2.Pemberlakuan ancaman sanksi pidana baik pidana penjara maupun pidana denda baik terhadap perorangan maupun kelompok selain dimasudkan untuk memberikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak  juga untuk memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pihak lain untuk tidak meniru perbuatan yang telah dikenakan hukuman.

Kata kunci: Tindak Pidana, Anak.

Downloads

Published

2014-03-04