PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN

Authors

  • Aldi Adam

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4657

Abstract

Pengusaha/perusahaan bisa dengan mudah secara sepihak melakukan tindakan yang dapat merugikan pekerja/karyawan/buruh dikarenakan ketidakseimbangan posisi. Diantaranya, rendahnya pendidikan pekerja (karyawan)/buruh sehingga tidak mengetahui hak dan kewajibannya, tidak memiliki keahlian khusus serta regulasi dalam hukum ketenagakerjaan tidak seimbang dalam mengatur hak dan kewajiban pihak pekerja/karyawan/buruh dan pengusaha. Dengan demikian perlunya perlindungan terhadap pekerja/karyawan/buruh yang dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntutan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku dalam perusahaan.

Kata kunci: Perselisihan, Karyawan, Perusahaan.

Downloads

Published

2014-04-30