ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYEBARAN KOSMETIK PALSU

Authors

  • Elfiane C. A. Rumuat

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5381

Abstract

Penelitian terhadap penulisan ini dilakukan dengan mempergunakan metode juridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, serta asas-asas hukum, sejarah hukum, doktrin serta yurisprudensi. Metode yuridis normatif itu sendiri mengunakan pendekatan-pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach),  dan pendekatan historis (historical approach).  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum tentang peredaran kosmetik palsu di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Pertama, peraturan tentang peredaran komestik palsu diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Peraturan yang melingkupi hak dan kewajiban pelaku usaha, dan konsumen; Hak-hak pelaku usaha terdapat dalam pasal 6 undang-undang perlindungan konsumen yakni menerima pembayaran, mendapat perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri, rehabilitasi nama baik, dan hak-hak lainnya; Kewajiban pelaku usaha (pasal 7 UUPK) dan Tanggung jawab pelaku usaha (pasal  19 UUPK). Kedua proses penyelesaian sengketa konsumen baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan diatur dalam Pasal 52 UUPK memberikan 3 cara penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan  yaitu melalui mediasi, abitrase,konsiliasi sedangkan hal-hal yang dapat dituntut adalah kerugian karena kerusakan, pencemaran, dan kerugian lainnya hanya bisa dilanjutkan ke pengadilan apabila tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak serta Pasal 48 UUPK penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umumdan gugatan class action.  Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa peredaran kosmetik palsu di Indonesia merupakan kasus yang masuk dalam hukum pelindungan konsumen karena mengenai hak-hak konsumen yang dilangar oleh pelaku usaha sedangkan sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui proses pengadilan maupun diluar pengadilan Penyelesaian diluar pengadilan yakni yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 UUPK maupun penyelesaian sengketa di dalam pengadilan yang di atur dalam pasal 45 ayat 1 UUPK.

Kata kunci: Konsumen, Kosmetik palsu

Downloads

Published

2014-08-15