IMPLEMENTASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA

Authors

  • Handko Sujudi

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6181

Abstract

Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkanpada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Konsep Negara Hukum Republik Indonesiayakni berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) danbukan Negara kekuasaan (machtsstaat).Terorisme merupakan kegiatan sekelompok orang yang terorganisir dan mempunyai jaringan luas yang melakukan kegiatan menakut-nakuti sekelompok orang secara umum dengan alas an maupun tujuan tertentu.Diberlakukannya undang-undang mengenai Terorisme di Indonesia,yaitu terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang.Dalamhal penanggulangan terorisme di Negara Republik Indonesia yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Peran, fungsi, dan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif. PenelitianYuridis Normatif adalah Penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tugas dan kewenangan badan nasional penanggulangan terorisme dalam penanggulangan terorisme di Indonesia serta bagaimana implementasi tugas dan kewenangan badan nasional penanggulangan terorisme. Pertama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan lembaga pemerintah non kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. BNPT memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010. Kedua, implementasi dari tugas dan kewenangan BNPT lembaga ini banyak menuai kritik dan bahkan menimbulkan polemik dalam masyarakat baik dalampersoalan hak asasi manusia ataupun diskriminasi terhadap agama tertentu sehingga masyarakat tertentu menginginkan BNPT dibubarkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme suatu ruang lingkup dalam menjaga setiap informasi kerahasiaan untuk kepentingan lembaga serta keamanan dalam negeri untuk menjaga serangan dari pihak luar maupun terorisme. Implementasi Tugas dan kewenangan yang dilakukan suatu Badan Nasional Penanggulangan terorisme didalam penerapannya mengeluarkan suatu wacana untuk sertifikasi ulama dan ustad, bagi kaum muslim, karena menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kaummuslim merupakan banyak yang terduga maupun tersangka terorisme dan penyebab dari semua itu adalah paham mereka tentang Islam, dengan sertifikasi pemerintah dapat mengukur sejauh mana ulama dalam penumbuhan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi

Downloads

Published

2014-11-05