INCOTERMS DALAM KAJIAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL

Authors

  • Lusy K. F. R. Gerungan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6193

Abstract

Dengan adanya perkembangan zaman yang semakin modern , dalam dunia internasional tiap-tiap Negara dituntut secara tidak langsung untuk dapat bersaing dengan Negara lainnya. Untuk dapat bersaing tentu saja suatu Negara harus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan cara memperoleh pendapatan yang besar dari setiap kegiatan usaha yang dilakukannya. Dalam menjalankan setiap usaha, suatu Negara tentu saja tidak dapat melakukannya tanpa Negara lain maka dari itu Negara tersebut harus memiliki hubungan/perjanjian dengan Negara lain yang sudah di sepakati bersama berupa: perjanjian multilateral, regional, dan bilateral. Dari tiap perjanjian yang telah dibuat lahirlah suatu hukum yang mengiat diantara mereka yang mengikatkan dirinya (negaranya) kedalam suatu perjanjian.

Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, sebagaimana halnya perjanjian internasional pada umumnya, perjanjian perdagangan internasional pun hanya akan mengikat suatu Negara apabila Negara tersebut sepakat untuk menandatangani dan meratifikasinya. [1]

Agar suatu perjanjian dapat berjalan, maka hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual harus jelas, karena ketidak jelasan akan hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual akan menyebabkan pembeli sulit untuk menghitung biaya pembelian dan penjual sulit menetapkan harga atas barang yang dijual. Namun demikian walaupun isi kontrak atau perjanjian sudah jelas terkadang muncul permasalahan yang di akibat oleh perbedaan pengertian dari isi kontrak atau perjanjian tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut International Chamber of Commerce (ICC) / Kamar/ Organisasi Dagang non pemerintahan Internasional merumuskan International Commercial Term atau Incoterm, dan diterbitkan pertama kali pada tahun 1936. Untuk lebih memahami mengenai incoterms selebihnya akan di muat dalam rumusan masalah di bawah ini.

[1] Huala Adolf, 2004, Hukum perdagangan internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta utara, hal.78

 

Downloads

Published

2014-11-05