KAJIAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Sergio Ticoalu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7076

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, adat, agama dan budaya. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia secara normatif cukup kuat, namun, dalam pelaksanaannya wajib mentaati peraturan-perundang-undangan, sebagai bagian dari pelaksanaan toleransi bernegara dan bermasyarakat.Pemerintah menjamin kebebasan beragama, namun masih munculnya berbagai aliran atau sekte keagamaan yang belum diakui oleh Pemerintah. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif tentang apa yang menjadi penyebab dan bagaimana cara penanggulangan terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia serta bagaimana pengaturantindak pidana penistaan agama di Indonesia. Pertama, penyebab terjadinya tindak pidana penistaan agama di Indonesia yakni: Kegagalan Pembinaan Agama; Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan Munculnya Pembela Aliran Sesat. Cara penanggulangannya: Usaha Preventif (Usaha Pencegahan); Usaha Repressif (Tindakan Penanggulangan) dan Usaha Reformatif (Pembinaan terhadap Para Pelaku). Kedua, pengaturan tindak pidana penistaan agama di Indonesia. Pengaturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 156 dan 156a.   Upaya penindakan aliran-aliran sesat hanya memuat rumusan sanksi pidana penjara selama-­lamanya 5 (lima) tahun. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Aliran-aliran sesat yang muncul di Indonesia karena adanya paham-­paham baru yang bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini disebabkan karena ajaran meluas ke seluruh jemaat/umat atau karena kepentingan pribadi /organisasi. Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah terdapat di dalam KUHP, RUU KUHP maupun pengaturan-pengaturan lain yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga keagamaan.

Kata kunci: penistaan agama

Downloads

Published

2015-02-13