AKIBAT HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PAILIT PADA PERSEROAN TERBATAS (PT)

Authors

  • Maya S. Karundeng

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8380

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap penjatuhan pailit pada perseroan terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kepailitan dirinya sendiri bukan kepailitan para pengurusnya, walaupun kepailitan itu terjadi karena adanya kelalaian dari para pengurusnya. Pembubaran perseroan terbatas setelah putusan pailit dibacakan hanya dapat dimintakan penetapan pengadilan oleh kreditur dengan alasan perseroan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Hal mana juga ditegaskan di dalam penjelasan UUK dan PKPU bahwa asas di dalam Undang-undang ini di antaranya adalah asas kelangsungan usaha yang artinya bahwa kepailitan tidak demi hukum menjadikan perseroan bubar.

Kata kunci: Penjatuhan pailit, perseroan terbatas.

Author Biography

Maya S. Karundeng

e journal fakultas hukum unsrat manado

Downloads

Published

2015-05-15