ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM ATAS KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terbatas pemegang saham atas kepailitan Perseroan Terbatas dan bagaimana tugas dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab pemegang saham atas pailitnya Perseroan Terbatas yaitu hanya pada sebatas modal saham yang disetorkan oleh pemegang saham kepada perseroan. Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya tidak berlaku apabila pemegang saham terbukti, antara lain: persyaratan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum belum atau terpenuhi, pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas, atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan Terbatas yang mengakibatkan kekayaan Perseroan Terbatas menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan Terbatas.Tanggung jawab pemegang saham ini dikenal dengan doktrin Piercing The Corporate Veil. 2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sebagai salah satu organ PT yang cukup penting, maka tugas dan wewenang organ RUPS dalam UUPT yakni: melakukan perubahan Anggaran Dasar, menambah modal perseroan, pengurangan modal perseroan, mengangkat direksi, menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi, memberhentikan direksi, mengangkat komisaris, menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota komisaris, mengangkat komisaris independen, dan pembubaran perseroan.
Kata kunci: Tanggungjawab terbatas, pemegang saham, kepailitan, perseroan terbatas