KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN DITINJAU DARI UU NO 36 TAHUN 1999

Authors

  • Lendo Theo Engelbert

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah seorang penyidik POLRI dapat melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan bagaimana tata cara penyadapan oleh penyidik POLRI dan peraturan mana yang dapat digunakan sebagai landasan hukum apabila penyidik POLRI diberikan kewenangan melakukan penyadapan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyidik POLRI diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan tetapi bukan penyadapan secara langsung melainkan penyadapan secara tidak langsung. Yang dimaksud dengan secara tidak langsung yaitu dalam melakukan penyadapan penyidik POLRI hanya dapat meminta untuk dilakukannya penyadapan kepada pihak penyelenggara jasa telekomunikasi. Untuk dapat dilakukannya penyadapan harus ada permintaan tertulis oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia bagi Polisi (Penyidik POLRI) yang ingin melakukan tindakan penyadapan. Dalam proses penyadapan, penyidik POLRI hanya dapat menunggu hasil sadapan yang akan diberikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. 2. Selain langsung melakukan permintaan penyadapan kepada pihak penyelenggara telekomunikasi, penyidik POLRI juga dapat memilih opsi atau pilihan lain dalam melakukan penyadapan melalui Pusat Pemantauan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hal ini pihak pusat pemantauan POLRI juga tetap bekerja sama dengan pihak penyelenggara jasa telekomunikasi.   

Kata kunci: Kewenangan penyidik POLRI, Penyadapan.

Author Biography

Lendo Theo Engelbert

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-05-03