DELIK FITNAH DALAM PASAL 311 AYAT (1) KUHP SEBAGAI DELIK KELANJUTAN DARI DELIK PENCEMARAN (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-VI/2008, TANGGAL 15 AGUSTUS 2008)

Authors

  • Jeverly Jhosua Rumengan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pencemaran dan pencemaran tertulis dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana serta pembelaan terdakwa dalam Pasal 310 ayat (3) KUHPidana dan  bagaimana mekanisme pemeriksaan di persidangan terhadap delik fitnah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan delik pencemaran/pencemaran tertulis dalam Pasal 310 ayat (1) an ayat (2) KUHPidana yaitu setiap perbuatan menuduhkan sesuatu hal kepada seorang lain sehingga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan, di mana perbuatan ini hanya tidak dapat dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atrau terpaksaa untuk membela diri (Pasal 310 ayat (3) KUHPidana).  Perbuatan menuduhkan sesuatu hal ini dapat berlanjut menjadi delik fitnah yang ditumuskan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. 2. Delik fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana merupakan delik kelanjutan dari delik pencemaran/pencemaran, di mana mekanisme pemeriksaan di persidangan terhadap delik fitnah  sebagai berikut: ada terdakwa yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan karena delik pencemaran (Pasal 310 ayat (1) KUHPidana) atau delik pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat 92) KUHPidana);  terdakwa mengajukan alasan penghapus pidana bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri (Pasal 310 ayat 3) KUHPidana); Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan Terdakwa guna menimbang keterangan terdakwa bahwa: a) perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri (Pasal 312 ke-1) atau b) apabila terdakwa  seorang pejabat yang dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.(Pasal 312 ke-2 KUHPidana); Hakim membolehkan terdakwa untuk membuktikan apa yang dituduhkan dalam pencemaran/pencemaran tertulis  itu benar  (Pasal 311 KUHPidana); jika terdakwa itu tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya (mama terdakwa diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun.

Kata kunci: Delik Fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, Delik Kelanjutan dari Delik Pencemaran.

Author Biography

Jeverly Jhosua Rumengan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-05-03