KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Authors

  • Yanti Malohing

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan perjanjian baku kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak dan bagaimana keabsahan dan penerapan perjanjian baku serta pencantuman klausul eksemsi atau klausul yang memberatkan dan aturan dasar apakah yang harus diperhatikan sehingga perjanjian baku mengikat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian baku merupakan suatu kontrak yang dibuat tertulis, sepihak dan dibuat oleh pihak yang menempatkan klausula baku di dalamnya. Perjanjian baku mengandung syarat-syarat baku yang telah distandarisasi yang bentuk dan isinya telah dibuat dan dipersiapkan terlebih dahulu. Kedudukan perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa asas kebebasan berkontrak memberi ruang kebebasan kepada para pihak dalam membuat perjanjian apa saja. Hanya saja dalam menentukan isi dan bentuknya biasanya konsumen tidak diberi kesempatan dalam hal ini. 2. Keabsahan perjanjian menjadi perdebatan dikalangan para sarjana hukum , ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Adanya perbedaan tersebut tidak membuat eksistensi dari perjanjian baku hilang, perjanjian baku baku lahir karena kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangni. Artinya jika konsumen menandatangani perjanjian tersebut maka secara tidak langsung ia terikat dengan pelaku usaha. Timbulah hak dan kewajiban antara para pelaku usaha dengan konsumen.  Adanya ketentuan-ketentuan yang menjadi acauan agar perjanjian baku mengikat. Mulai dari ketentuan perundang-undangan dan yurisprudensi.

Kata kunci: Kedudukan Perjanjian Baku, Asas Kebebasan Berkontrak

Author Biography

Yanti Malohing

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-06-12