HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana aspek hak-hak keperdataan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis normatif, prinsip-prinsip perlindungan anak antara lain diatur dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Prinsip-prinsip tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat diimplementasikan di Indonesia. 2. Aspek hak keperdataan anak dalam perspektif perlindungan anak, anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai hak asasinya yang harus dihormati dan berhak atas perlindungan dari berbagai ancaman/perlakuan demi pendidikan, kesejahteraan, keamanan, pertumbuhan anak masa depan. Berbagai aspek hak keperdataan terhadap perlindungan anak termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberi makna yang mencantumkan aspek individualitas (pribadi), aspek sosialitas (bermasyarakat), aspek non-diskriminasi, aspek persamaan di depan hukum bagi anak sebagai pemegang hak keperdataan yang perlu dilindungi dan berpengaruh di setiap kehidupannya.
Kata kunci: Hak-hak keperdataan, perlindungan anak.