RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rukun dan syarat perkawinan yang harus dipenuhi menurut Hukum Islam dan bagaimana akibat hukum dari suatu perkawinan menurut Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkawinan lam Hukum Islam dapat dilaksanakan apabila memenuhi Rukun dan Syarat perkawinan serta harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama demi kepastian hukum. Sedangkan perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan legal formal. 2. Hak dan kewajiban suami isteri dibagi atas 2 bagian yaitu :  Hak dan Kewajiban yang Bersifat Bukan Kebendaan dan Hak dan Kewajiban yang Bersifat Kebendaan. Hak dan Kewajiban yang Bersifat Bukan Kebendaan diatur dalam Al-Qur’an Surah 4 Ayat 19.  Hak dan Kewajiban yang Bersifat Kebendaan  diatur dalam Al-Qur’an Surah 2 Ayat 233.
Kata kunci: Rukun dan Syarat Perkawinan, Hukum Islam