PERLINDUNGAN TERHADAP VARIETAS TANAMAN SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana permohonan perlindungan varietas tanaman menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 dan bagaimana pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu varietas saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman bahwa setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas. Permohonan hak PVT dimaksud dapat diajukan oleh: pemulia, orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, atau konsultan PVT. Konsultan disini bisa perorangan atau lembaga atau lembaga yang secara khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permohonan hak PVT. Pengaturan ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pemulia atau pemohon hak PVT yang tidak memahami segi-segi hukum ataupun segi-segi teknis administrasi mengenai PVT. Permohonan hak PVT yang diajukan pada saat yang sama, maka kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tertentu untuk berunding guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut. 2. Pengaturan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dan pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi TRIPS.
Kata kunci: Perlindungan terhadap varietas tanaman, hak kekayaan intelektual.