PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM PASAR MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Authors

  • Novita Rahayu Talipi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar modal dan siapakah pelaku-pelaku pasar modal dalam perdagangan surat berharga berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham merupakan penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas, sehingga pemegang saham merupakan pemilik dari perseroan terbatas. Saham terdiri atas saham atas unjuk, saham atas nama, saham biasa dan saham preferen. Sedangkan obligasi merupakan surat pengakuan hutang, yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah maupun diterbitkan oleh perusahaan swasta yang membutuhkan dana, sehingga obligasi dapat dijadikan sebagai sumber dana dalam jangka waktu yang panjang. 2. Pelaku-pelaku perdagangan surat berharga dalam pasar modal adalah emiten, penjamin emisi efek, investor atau pemodal, lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal. Masing-masing pelaku memegang peranan yang penting dan harus melakukan tanggung jawab secara profesional dan harus mempunyai integritas serta objektif dalam kegiatan pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata kunci: Perdagangan, Surat Berharga, Pasar Modal,

Author Biography

Novita Rahayu Talipi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-17