TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT BANK MENURUT KETENTUAN UU NO. 30 TAHUN 2004 JO UU NO. 2 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap tugas dan fungsi notaris dalam membuat akta perjanjian kredit bank, serta bagaimana tanggung jawab akibat hukum akta perjanjian kredit bank yang dibuat oleh notaris. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, yang mencakup penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Disimpulkan bahwa dalam penyusunan akta perjanjian kredit, notaris memiliki batasan tugas dan tanggung jawab, yaitu: 1. Batasannya ditinjau dari Surat Penawaran Perjanjian Kredit (Offering Letter) dan Draft perjanjian kredit yang dibuat sesuai dengan kesepakatan bersama antara bank dan debitur yang telah dimuat dalam Offering Letter. Akta notaris bertanggung jawab terhadap isinya akta dan jaminan, tentang tanggung jawab dan kewenangan bertindak. Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat dihadapannya yang mengandung cacat hukum, atau tidak memenuhi syarat formal. Hal ini tampak dalam putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1440.K/Pdt/1996. Seorang notaris mempunyai tanggung jawab moral serta dapat dituntut untuk memberi ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan karena kelalaian notaris dalam akta yang dibuatnya. 2. Notaris merupakan jabatan yang diberikan pemerintah-untuk dapat membantu melayani kepentingan masyarakat dalam bentuk membuat akta otentik maka notaris dalam melakukan tugas jabatannya, yaitu membuat akta otentik sebaiknya memahami dengan baik dan benar serta hati-hati dalam membuat suatu akta. Tugas dan kewenangan yang dimiliki Notaris dalam dunia perbankan adalah kewenangan yang dimiliki karena bank dan notaris adalah rekanan tetapi bukan merupakan aflliasi. Notaris sebagai pejabat Publik, menjunjung tinggi kode etik notaris dan hukum yang berlaku dalam menjalankan kewajibannya demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Selain itu notaris diharapkan sebagai pelindung hukum bagi debitur dan perbankan dalam rangka menciptakan kondisi kepastian hukum yang akan berimplikasi kepada terlaksananya proses perjanjian kredit yang sempurna dan tentu bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dan tercipta suatu kondisi bank yang sehat dan jauh dari resiko bangkrut akibat adanya jaminan atau proses hukum yang tidak sesuai.
Kata Kunci: Notaris, Perjanjian, Kredit Bank