TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN KARENA PENGARUH IKLAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumennya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dipengaruhi iklan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia di dasarkan pada tiga prinsip, yaitu prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen, prinsip perlindungan atas barang dan harga, serta prinsip penyelesaian sengketa secara patut. disamping, UUPK juga secara tegas memuat prinsip ganti kerugian subjektif terbatas dan prinsip ganti kerugian subjektif terbatas dan prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik UUPK masih memiliki kekurangan-kekurangan karena mengatur ketentuan secara prinsipil bersifat kontradiktif, yaitu di satu pihak menutup kemungkinan bagi pelaku usaha untuk mengalihkan tanggung gugatnya kepada konsumen, akan tetapi dipihak lain akan memungkinkan untuk diperjanjikan batas waktu pertanggunggugatan. Walaupun masih terdapat kekurangan UUPK, namun secara umum membebani pelaku usaha untuk bertanggung gugat terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan tanggung gugatnya kepada konsumen, pelaku usaha dapat melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. 2. Ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang merupakan refleksi dari prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan bahkan juga ditemukan dalam lampiran persetujuan namun berbagai ketentuan yang terdapat didalamnya sangat bermanfaat bagi perlindungan konsumen/menguntungkan konsumen. Demikian pula ketentuan yang terkait dalam perlindungan konsumen pada umumnya terefleksi dalam berbagai ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen Indonesia.
Kata kunci: konsumen; iklan;