ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KONSUMEN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN PERKAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Judhistira Subiakto Sabari

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana Eksekusi Terhadap Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Konsumen & Lembaga Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana Eksekusi Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Konsumen & Lembaga Pembiayaan Menurut PERKAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kredit yang dibuat oleh debitor dan kreditor merupakan perjanjian pokok yang mengacu prinsip-prinsip umum perjanjian, sedangkan pembebanan jaminan fidusia meruapakan perjanjian ikutan atau accesoir, yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia, bisa dilaksanakan apabila memiliki sertifikat fidusia, dan itupun harus dimohonkan terlebih dahulu kepada Pengadilan yang berwenang untuk dikeluarkan penetapan, dan barulah bisa dilaksanakan penyitaan atas barang atau objek fidusia dan dilelang menurut ketentuan hukum yang berlaku.  2. Penarikan Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh kreditur dalam PERKAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 harus melalui permohonan pengamanan eksekusi jaminan diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Jika saat mengeksekusi dari pihak kreditur tanpa membawa pihak ketiga atau kapolda dalam penarikan kendaraan bermotor maka debitur bisa menuntut atas perampasan hak benda milik debitur. Sebelum melakukan perjanjian pihak kreditur dan debitur wajib mempunyai surat jaminan fidusia agar nantinya debitur merasa tidak dirugikan saat penarikan kendaraan bermotor itu ditarik.

Kata kunci: Analisis Yuridis, Eksekusi, Kendaraan Bermotor, Perjanjian Konsumen dan Lembaga Pembiayaan, Jaminan Fidusia.

Author Biography

Judhistira Subiakto Sabari

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-20