KONSEPTUAL TENTANG KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERLINDUNGAN BAGI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT

Authors

  • Muhammad Fahri Mokodompit

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan konseptual tentang kebebasan berkontrak proporsionalitas dan bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi para pihak dalam suatu perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dengan memperhatikan substansi masing-masing asas tersebut di atas, sesuai dengan fungsi “check and balanceâ€, maka asas kebebasan berkontrak, daya mengikat kontrak, asas pacta sunt servanda, itikad baik serta asas proporsionalitas mempunyai daya kerja menjangkau kontrak yang bersangkutan. Sebagai suatu sistem, pada prinsipnya para pihak bebas membuat kontrak, menentukan isi dan bentuknya, serta melangsungkan proses pertukaran hak dan kewajiban sesuai kesepakatan masing-masing secara proporsional. Dalam hubungan antar asas-asas hukum kontrak, mandiri dan berdiri setara dengan asas-asas pokok hukum kontrak yang lain. Hal ini didasari pada karakteristik serta fungsi asas proporsionalitas.  Demikian halnya dengan daya kerja serta fungsi masing-masing asas dalam kontrak, membentuk sistem “check and balanceâ€, sesuai dengan proporsinya sehingga bangunan kontrak menjadi kokoh. 2. Penerapan perlindungan hukum bagi para pihak sebagaimana asas hukum merupakan sumber bagi sistem hukum yang memberi aspirasi tentang nilai-nilai etis moral dan sosial yang hidup dalam masyarakat. Menjamin terwujudnya proses negosiasi kontrak yang fair, dalam pembentukan kontrak kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan isi kontrak dan terwujudnya pertukaran hak dan kewajiban para pihak, khususnya keseimbangan berkontrak (bisnis). Perlu perlindungan melalui campur tangan pemerintah terhadap substansi perjanjian kredit, maka perlunya penerapan keadilan dan keseimbangan diartikan sebagai konteks posisi para pihak, diperlukan check and balances, dan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian kontrak dapat menempuh jalur hukum (pengadilan/arbitrase).

Kata kunci:  Konseptual, Kebebasan Berkontrak,  Perlindungan Bagi Para Pihak, Perjanjian Kredit

Author Biography

Muhammad Fahri Mokodompit

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-20