KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HAK WARIS
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917 dan bagaimana kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Staatsblad 1917 No. 129, adanya pengangkatan anak mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada orang tua yang mengangkatnya. Status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat itu sama dengan anak sah dan di dalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Hak Waris, menurut Staatsblad, anak angkat memiliki hak waris sebagimana hak waris yang dimilki oleh anak kandung. 2. Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, hanya memperoleh wasiat. Dalam hal kewarisan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah tidak melepas nasab (kerabat) dari orang tua kandungnya, maka anak angkat tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya, tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai dengan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kata kunci: Anak angkat, waris.