ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 145/PDT.G/2017/PN.THN)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian in yaitu untuk mengetahui bagaimanakah landasan teoritis Nebis In Idem dalam perkara perdata dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan asas Nebis In Idem dalam perkara perdata Nomor: 145/Pdt.G/2017/PN.Thn, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dasar hukum asas nebis in idem yang terdapat dalam pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat disimpulkan bahwa landasan teoritis prinsip ini adalah semata-mata memberi perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia seseorang, agar seseorang tidak diadili untuk perkara yang sama dan mengedepankan kepastian hukum serta jangan sampai pemerintah berulang-ulang membicarakan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya. 2. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menerapkan Asas Nebis In Idem dalam Perkara Perdata Nomor: 145/Pdt.G/2017/PN.Thn, dapat penulis simpulkan bahwa unsur Nebis In Idem terpenuhi dalam perkara tersebut karena telah memenuhi syarat-syarat berupa: Apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya; Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; Adanya putusan bersifat positif; Subjek atau pihak yang berperkara sama; Objek gugatan sama.
Kata kunci: ne bis in idem