PENGAWASAN KEPOLISIAN TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DENGAN SISTEM SELF ESESMENT SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENGELAPAN PAJAK
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif yang terfokus pada penelitian pengaturan pajak hotel, sesuai pemanfaatannya untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan sosial dan pecegahan korupsi. Penelitian ini bersifat normatif terkait dengan Deskripsi dilakukan terhadap "isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan sistem self assessment di mana pelaku usaha menghitung sendiri pajak yang akan dibayar, memang merupakan suatu sistem yang baik untuk menguji kejujuran dan mempercepat kelancaran, karena dalam praktek perpajakan kalau selalu menunggu para petugas dan surat, wajib pajak dalam hal pelaku usaha cenderung melupakan dan mengabaikan sehingga tunggakan pajak semakin menumpuk, dengan self assessment, diharapkan tunggakan pajak akan berkurang, namun pada prinsipnya sistem ini harus tetap diawasi oleh Kepolisian karena pelaku usaha selalu melihat peluang dan kesempatan untuk menunda pembayaran pajak. Jika tunggakan sudah menumpuk maka terjadilah tindak kriminal dalam bentuk penggelapan pajak. Self assessment memang memerlukan pendampingan oleh Kepolisian karena sifat dari pelaku usaha yang suka menunggak dan suka memakai dana yang sudah disiapkan untuk membayar pajak untuk kepentingan lain, dan pada prinsipnya Kepolisian merupakan stimulan untuk memacu pelaku usaha membayar pajak dengan tepat waktu dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.
Kata Kunci: Pengawasan, Kepolisian, Pajak, Hotel, Self Esesment, Tindak Pidana.