AIR MINUM ISI ULANG DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Oksilita Jesindri Serang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Faktor-Faktor Kenyamanan Dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Bagi Konsumen dan bagaimana Ketentuan Yang Menjadi Standar Pelayanan Depot Air Minum Isi Ulang Terhadap Konsumen yang mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Pengolahan air baku menjadi air minum harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Secara sederhana, air bersih sebelum dikonsumsi harus dipanaskan hingga mendidih terlebih dahulu sehingga kuman atau bekteriologi yang terkandung di dalamnya akan mati sehingga memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam menggunakan air minum isi ulang yang dapat langsung di konsumsi dari depot air minum isi ulang. Pada prinsipnya pengolahan air minum isi ulang pada setiap produsen adalah sama yaitu untuk menghilangkan bau, warna, rasa, bahan kimia berbahaya serta menghilangkan mikroorganisme. 2. Pada dasarnya air minum isi ulang diproses sesuai dengan standar dan ketentuan yang ada sehingga pemanfatan air minum isi ulang sangat diperlukan bagi kebutuhan manusia.

Kata kunci: air minum isi ulang; konsumen;

Author Biography

Oksilita Jesindri Serang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-12