KAJIAN YURIDIS DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur dalam hal debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan yang dengan metode peneitian hukum normatif disimpulkan: 1. Debitur yang melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan mengacu pada Pasal 1238 KUH Perdata yakni debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu pemenuhan kewajiban debitur sesuai yang diperjanjikan atau dalam arti lain debitur dikatakan wanprestasi jika tidak memenuhi kewajiban berupa batas waktu pengembalian kredit yang telah diperjanjikan. 2. Dalam hal debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan, maka kepada kreditur mendapatkan perlindungan hukum agar pelunasan hutang debitur bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Hak Tanggungan Pasal 6 tentang hak untuk menjual objek hak tanggungan, Pasal,7 tentang hak tanggungan mengikuti objeknya, Pasal 14 tentang manfaat sertifikat hak tanggungan, dan Pasal 20 tentang prosedur eksekusi hak tanggungan.
Kata kunci: wanprestasi; hak tanggungan;