KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN PASCA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait tanggung jawab kurator dalam mengatasi masalah kepailitan pasca putusan putusan Pengadilan Niaga dan bagaimana penyelesaian masalah kepailitan pasca putusan Pengadilan Niaga, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terkait tanggung jawab kurator dalam mengatasi masalah kepailitan pasca putusan perkara Pengadilan Niaga didasarkan pada Undang-Undang Kepailitan. Tugas kurator pasca putusan Pengadilan Niaga, yaitu bertugas mengumumkannya pada dua surat kabar nasional. Tanggung jawab kurator selanjutnya, yaitu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengurus serta membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 2. Penyelesaian masalah kepailitan pasca putusan perkara dilakukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Contoh kepailitan dan penyelesaiannya pasca putusan Pengadilan Niaga adalah kasus Perseroan Terbatas Hanson International Tbk. Mereka menyelesaikan masalah kepailitannya dengan perdamaian (accord) melalui Pengadilan Niaga. Akibat perjanjian perdamaian ini, maka status pailit yang diberikan kepada Hanson International dicabut setelah perusahaan memenuhi semua hal yang telah disepakati. Keputusan damai didasarkan pada sidang atau rapat permusyawaratan hakim, dimana majelis hakim dalam sidang atau rapat tersebut memutuskan lima hal mengenai perkara pailit terkait Hanson International. Putusan-putusan tersebut, antara lain perjanjian perdamaian antara Perseroan Terbatas Hanson International Tbk (dalam pailit) selaku debitur dengan para kreditur; debitur dan para kreditur tunduk serta patuh pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi); menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator yang akan ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri; menyatakan kepailitan debitur berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap; dan memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam berita negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci: pengadikan niaga; curator;