PENERAPAN TEORI OKUPASI DALAM HUKUM INTERNASIONAL PADA SENGKETA PULAU PULAU TERLUAR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa dan bagaimana Penerapan Teori Okupasi Pada Sengketa Pulau-Pulau Terluar yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran hukum Internasional dalam penyelesaian sengketa yaitu, pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antarnegara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among state) dan tidak mengharapkan adanya persengketaan, Hukum internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya, Hukum internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara-cara, prosedur, atau upaya yang seyogianya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya, Hukum Internasional modern semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara damai; apakah sengketa ini sifatnya antarnegara atau antarnegara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan. Adapun peran yang ditunjukkan PBB baik itu oleh Dewan Keamanan, Majelis Umum, Sekretaris Jendral, maupun yang ditunjukkan juga oleh Mahkamah Internasional. 2. Penerapan teori Okupasi dalam persengketaan pulau yang terjadi harus menunjukkan tindakkan pemeliharaan dan bukan hanya klaim semata. Dalam Eastern Greenland Case, Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa agar okupasi berjalan secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan okupasi: Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat, Melaksanakan atau menunjukkan kedaulatan secara pantas. Klaim historis berdasarkan perjanjian Internasional ternyata dapat dikalahkan apabila tidak diiringi dengan pembuktian yang nyata atas pelaksanaan kedaulatan secara damai dan terus menerus.
Kata kunci: teori okupasi;