PENGAWASAN BAPEPAM TERHADAP PELAKSANAAN PASAR MODAL MENURUT UU NOMOR 8 THN 1995

Authors

  • Richki Wemmy Sondakh

Abstract

A B S T R A K

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundangan-undangan, bahan-bahan tertulis lainnya, majalah-majalah hukum, surat kabar, juga bahan-bahan kuliah yang digunakan dalam pembahasan ini guna mendukung materi pokok dalam penelitian ini.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana peranan dan pentingnya pengawasan terhadap pasar modal serta bagaimana pelaksanaan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dalam penegakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Pertama, Pasar Modal mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. UUPM menegaskan bahwa agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kokoh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Kedua, Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam UUPM. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pasar modal mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu peranan serta pentingnya pengawasan pasar modal oleh lembaga pengawas harus dapat menjalankan fungsinya secara objektif jauh dari tekanan politik maupun oleh pihak-pihak ketiga.

Kata kunci: Pengawasan BAPEPAM, Pasar Modal.

Downloads

Published

2014-03-04