Pemidanaan Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Muhammad Fajar Mandulangi

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan menurut Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dsimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu didalamnya terdapat 3 (tiga) macam tindak pidana, yaitu: Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek; Mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik (cyberstalking) terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual; di mana tiga tindak pidana ini merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas maka tindak-tindak pidana ini menjadi delik biasa (bukan-aduan). 2. Pemidanaan dalam  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) terhadap ketentuan umum pemidanaan menurut KUHP karena menggunakan kata “dan/atau” sehingga hakim dapat memilih:  Menjatuhkan pidana penjara saja; atau, Menjatuhkan pidana denda saja; atau Menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif).

Kata Kunci: Pemidanaan, Kekerasan Seksual, Berbasis Elektronik.

Downloads

Published

2024-12-03