Pemidanaan Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan menurut Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dsimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu didalamnya terdapat 3 (tiga) macam tindak pidana, yaitu: Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek; Mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik (cyberstalking) terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual; di mana tiga tindak pidana ini merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas maka tindak-tindak pidana ini menjadi delik biasa (bukan-aduan). 2. Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) terhadap ketentuan umum pemidanaan menurut KUHP karena menggunakan kata “dan/atau” sehingga hakim dapat memilih: Menjatuhkan pidana penjara saja; atau, Menjatuhkan pidana denda saja; atau Menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif).
Kata Kunci: Pemidanaan, Kekerasan Seksual, Berbasis Elektronik.