PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN IKAN OLEH KAPAL ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Abstract
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan dengan daratan. Sektor perikanan memegang peranan penting dalam perekonomian, tetapi juga menghadapi tantangan pencurian ikan oleh kapal asing. Indonesia telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, untuk menanggulangi praktik tersebut. Namun praktik pencurian ikan oleh kapal asing masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU No. 45 Tahun 2009 dalam penegakan hukum terhadap pencurian ikan kapal asing serta mekanisme penyelesaian hukum yang ada. Menggunakan pendekatan normatif dan metode kualitatif berbasis pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala, terutama dalam eksekusi pidana terhadap pelaku yang sudah dipulangkan ke negara asal. Solusi efektif seperti penenggelaman kapal menunjukkan hasil positif, namun memerlukan koordinasi yang lebih baik antar instansi penegak hukum sambil menjaga hubungan diplomatik negara-negara yang terkait.
Kata kunci: Pencurian Ikan; Kapal Asing; UU No. 45 Tahun 2009; Penegakan Hukum