PANDANGAN HUKUM GEREJA KATOLIK TERHADAP PERCERAIAN PASANGAN BERAGAMA KATOLIK YANG TERJADI DI PENGADILAN BERLANDASKAN HUKUM SIPIL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Perceraian dalam Hukum Sipil dan Perceraian dalam Gereja Katolik dan untuk mengetahui akibat hukum dari Pembatalan Perkawinan dalam Hukum Sipil dan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Hukum Gereja Katolik menolak perceraian secara mutlak karena perkawinan dianggap sebagai sakramen yang tidak dapat dipisahkan kecuali melalui proses anulasi. Dalam Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), perceraian tidak diakui, dan Gereja tetap memandang pasangan yang bercerai secara sipil tetap terikat secara rohani sebagai suami-istri. 2. Dalam hukum sipil, pembatalan perkawinan menyebabkan status hukum perkawinan dianggap tidak pernah ada sejak awal (ex tunc). Sedangkan dalam Kitab Hukum Kanonik, pembatalan perkawinan (anulasi) mengakui bahwa perkawinan tidak sah sejak awal karena cacat hukum atau kekurangan syarat tertentu, seperti ketidaksiapan psikologis atau adanya halangan hukum. Akibat hukum anulasi dalam Gereja Katolik adalah pasangan dapat menikah kembali di bawah naungan hukum kanonik karena pernikahan sebelumnya dianggap tidak pernah sah secara sakramental.
Kata Kunci : perceraian, gereja katolik, hukum sipil