IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI MINAHASA UTARA

Authors

  • Jonathan Christofel Toar Wangko
  • Lendy Siar
  • Stanly Muaja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan tentang Kamapnye pemilihan umum dan untuk mengetahui Bagaimana kewenangan Bawaslu dalam menangani Kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah di rancang dengan baik untuk mengatur Pengaturan Alat Peraga Kampanye. Namun penerapan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 di Minahasa Utara masih terbilang jauh dari sempurna. Masih begitu banyak para peserta yang melanggar aturan tentang Alat Peraga Kampanye di Minahasa Utara. Banyakanya 2. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menangani pelanggaran terkait penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Utara. Bawaslu dapat memberikan sanksi berupa pengurangan atau pencabutan izin, serta melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan penggunaan alat peraga, guna memastikan kampanye berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

 

Kata Kunci : peraturan KPU, Minahasa Utara

Downloads

Published

2025-02-09