PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA

Authors

  • Natalie Tresye Rondonuwu
  • Donna Okthalia Setiabudhi
  • carlo A Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al.

Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buatan

Downloads

Published

2025-02-09