KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI SEBAGAI PERJANJIAN TAK BERNAMA

Authors

  • Stenly N. Walukow

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian sewa beli itu timbul karena diserahkan kepada kebebasan berkontrak dan apakah perlu dibentuk suatu  UU baru untuk menciptakan perjanjian yang seimbang dalam praktek Sewa beli  serta bagaimanakah sikap Mahkamah Agung dalam hal perjanjian sewa beli, khususnya dalam putusannya menyangkut peralihan hak, status uang angsuran yang dibayarkan oleh pembeli serta menyangkut peralihan resiko. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kebebasan berkontrak pada mulanya bertujuan agar para pihak tanpa campur tangan pihak lainnya dapat merundingkan kepentingannya masing-masing dalam perjanjian. Dengan adanya kebebasan berkontrak itu diharapkan para pihak akan mencapai hasil semaksimal mungkin untuk keuntungan masing-masing. 2. Untuk melindungi pihak yang lemah, Negara perlu mengatur isi kontrak sewa beli dengan membuat Undang – Undang yang menetapkan hal–hal yang terlarang dan hal–hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian, untuk menciptakan perjanjian yang seimbang dalam praktek sewa beli. 3. Sikap Mahkamah Agung dalam hal peralihan hak dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1241. K/Pid/1986 tanggal 30 Maret 1989. Mahkamah Agung menyatakan bahwa walaupun ada perjanjian agar barang disita kalau tidak dilunasi, namun pihak penjual tidak dapat dibenarkan mengambil kembali barang tersebut dari pembeli tanpa izinnya, karena peralihan hak dalam sewa beli kendaraan bermotor terletak pada BPKB dan BPKB sudah beratasnamakan pembeli. Sedangkan sikap Mahkamah Agung pada status uang angsuran yang dibayarkan oleh pembeli serta menyangkut peralihan resiko telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri yang menghukum tergugat untuk membayar kekurangan angsuran sewa beli kendaraan tetapi dengan ketentuan bahwa kendaraan tersebut tetap milik tergugat.

Kata kunci: Perjanjian, sewa beli, tak bernama.

Author Biography

Stenly N. Walukow

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-10