Evaluasi prosedur perencanaan dan penganggaran keuangan desa di desa karungo Kecamatan Biaro Tahun 2020

Authors

  • Royswati Manahampi

Abstract

Perencanaan merupakan tahap awal dalam pengelolaan keuangan desa dan merupakan hal yang sangat penting karena tahap perencanaan adalah proses dimana rancangan APBDesa akan maju. Penelitian ini dilaksanakan di desa Karungo, Kecamatan Biaro. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perencanaan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri No.113 Tahun 2014 di desa Karungo Kecamatan Biaro Tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa perencanaan pengelolaan keuangan desa di desa Karungo sudah sesuai dengan Permendagri No.113 Tahun 2014 dimana Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disusun oleh Sekretaris Desa dengan mengacu pada RKPDes tahun berkenaan. RKPDes di desa Karungo ditetapkan pada bulan September.

Downloads

Published

2022-04-12