Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow

Authors

  • Graciela K. Rorimpandey Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan mengenai dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota untuk menunjang segala sektor di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mogoyunggung Kecamatan Domoga Timur Bolaang Mongondow. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif tujuannya setiap data yang dikumpulkan dianalisis kemudian ditarik sebuah kesimpulan dan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (ADD) di Desa Mogoyunggung Kecamatan Domoga Timur Bolaang Mongondow sudah terlaksana sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa oleh sebab itu pengelolaan ADD ini sudah dapat dibilang akuntabel.  Kata Kunci : Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Downloads

Published

2022-09-19