Implementasi Kebijakan Dana Desa Di Desa Bailengit Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara

Authors

  • Mutlaben Kapita Pascasarjana Universitas sam Ratulangi - Unsrat, Manado
  • Elfie Mingkid
  • Joyce J. Rares

DOI:

https://doi.org/10.35801/jpsp.v1i1.33776

Abstract

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan melalui Anggaran Belanja Daerah Kabupaten / Kota untuk memprioritaskan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap desa-desa di Indonesia yang banyak desa yang mengalami kesulitan untuk berkembang akibat minimnya anggaran desa. Disahkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah menerima pencairan Dana Desa yang sangat besar, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa; mengentaskan kemiskinan; memajukan ekonomi desa; mengatasi kesenjangan pembangunan antara desa dan daerah perkotaan; serta penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Dana Desa di Desa Bailengit Kecamatan Kao Barat. Dengan penelitian ini adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi kebijakan Dana Desa di Desa Bailengit Kecamatan Kao Barat belum efektif. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan dengan: (1) Penggunaan Dana Desa harus mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan kebijakan umum. dokumen kerangka kerja di daerah pedesaan. (2) Urgensi penyelenggaraan kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Teknis. (3) Lebih meningkatkan hubungan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (4) Perlunya pembagian tugas yang jelas dalam suatu struktur pemerintahan desa. (5) Pemerintah desa sebagai pelaksana kebijakan Dana Desa dituntut memiliki kepatuhan dalam implementasi kebijakan Dana Desa. (6) Penggunaan Dana Desa harus memperhatikan kebutuhan dasar yang dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan Dana Desa. Begitu pula pemanfaatannya harus melalui musyawarah sebagai forum musyawarah di suatu desa.

Keywords: Kebijakan, Dana Desa

References

Hayat (Ed). 2018. Reformasi Kebijakan Publik. Jakarta: Prenada Media Group.

Meter, Donald S. Van and Carl E. Van Horn. 1975. "The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework" in Administration and Suciety, Beverly Hills: Sage Publication

Mulyadi. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung Alfabeta.

Pratiknjo, Henny. 2015. Ketahanan Budaya dan Keindonesiaan. Yogyakarta: Penerbit Kepel Pres.

Tresiana, Novita. 2016. New Public Service dan Musrenbang Desa.Yogyakarta: Suluh Media.

Suntoro. 2015. Kebijakan Publik. Yokyakarta: Graha Ilmu.

Wahab, Abdul. 2004. Analisi Kebijaksanaan (Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara). Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 tentang Desa

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Peraturan Pemerintah No. 22 Tentang 2015 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN

Permendes No. 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Published

2021-04-20