IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DI KANTOR KECAMATAN KAWANGKOAN UTARA KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Abstrak
Sebagai perangkat daerah, camat mendapatkan pelimpahan kewenangan dari
bupati/walikota yang bermakna untuk urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga
akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Camat melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah, meliputi aspek : perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan,
pengawasan, fasilitasi, penetapan, dan penyelenggaraan. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah
Kelurahan menetapkan tugas pokok dan fungsi pemerintah kecamatan yang diantaranya yaitu
tentang pelimpahan wewenang bupati kepada camat. Dengan demikian maka peneliti ingin
mengetahui bagaimana implementasi pelimpahan wewenang dari bupati kepada camat terutama
mengenai pembinaan yang akan dilihat dari model implementasi kebijakan yang di kemukakan
oleh G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli yang mempunyai indikator yaitu kondisi
lingkungan, hubungan antar organisasi, sumber daya organisasi, dan karakteristik dan kemampuan
agen pelaksana. Tujuan dalam penulisan ini terbagi menjadi dua yaitu untuk memenuhi syarat
yang di perlukan guna meraih gelar sarjana dan tujuan lainnya yaitu untuk mengetahui
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisa
data yang digunakan adalah teknik analisa data model Miles & Huberman yaitu data reduction,
data display dan conclusion drawing/verification. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa
camat dalam melaksanakan tugasnya dalam membina staf / pegawai belum maksimal dikarenakan
kualitas staf / pegawai yang belum mencukupi, fasilitas penunjang yang tidak memadai, dilihat
dari kondisi lingkungan yaitu masih ada staf/ pegawai dan pimpinan yang tidak mempunyai
hubungan yang baik, dan belum maksimalnya pengawasan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, penulis menyarankan camat harus lebih aktif memantau apakah pembinaan yang telah
diberikan sudah dilaksanakan dengan baik, perlu lagi menambah fasilitas penunjang, dan
pimpinan harus lebih memperhatikan kondisi dari staf / pegawai yang ada.
Kata kunci : Implementasi, kebijakan pelimpahan wewenang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Diterbitkan oleh :
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado
Editorial Office :
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115
Phone: +6281295145441