KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (Studi di Desa Kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa)

PATRICE VARANO MUSUNG, JOORIE RURU, VERY YOHANIS LONDA

Abstract


ABSTRAK : Penelitian ini diangkat berdasarkan masalah yang ditemui yaitu: Kewenagan pemerintah
desa yang belum sesuai, kemampuan dari aparatur desa yang belum bisa di percaya dan kewenangan
pemerintah desa yang tidak tepat sasaran. Jenis penelitan adalah penelitian kualitatif dengan Teknik
pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan data primer. Sementara teknik analisis dengan
cara, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil Kajian menunjukkan bahwa kebijakan
kependudukan telah terlaksana dengan baik terbukti dari indikator efektifitas, efisiensi, kecukupan,
pemerataan dan ketepatan sedangkan pada indikator responsivitas masih kurang baik. Dalam
pemberdayaan kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa menurut undang-undang No
6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Kewenangan, Penyelenggaraan, Pemerintah Desa


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Diterbitkan oleh :

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado

Editorial Office :

Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115

Phone: +6281295145441