Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Di Kecamatan Malalayang Kota Manado
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektivitas penerimaaan Pajak
Bumi dan Bangunan di kecamatan Malalayang Kota Manado serta Mengidentifikasi
faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat tidak tercapainya target penerimaan
pajak bumi dan bangunan dalam tiga tahun terakhir (2017 – 2019) di Kecamatan
Malalayang Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
deskriptif-kualitatif. Informan penelitian ini terdiri dari wajib pajak (3 orang), Petugas
kelurahan (3 orang), dan Petugas Kecamatan (3 orang) jadi total informan ada 9 orang.
Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, sedangkan teknik analisis
yang digunakan adalah rumus efektivitas yang dikemukakan oleh Abdul Halim (2007:
164). Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut : (1) Pemungutan/penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan pada tingkat Kota Manado rata-rata terkategori “cukup efektif” selang 4
tahun terakhir, sementara pada tingkat Kecamatan Malalayang selang 5 tahun terakhir
(2015 – 2019 berada pada kategori “tidak efektif” dengan rata-rata capaian sebesar
74,72 % saja. (2) Tidak atau belum efektifnya pemungutan/penerimaan PBB,
khususnya di Kecamatan Malalayang dalam rentang waktu 5 (lima) tahun (2015-
2019) disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah (a). Masih adanya Wajib
Pajak yang melakukan pembayaran tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); (b). Adanya Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) yang tidak ditemukan wajib pajak nya; (c). Adanya usaha yang
sudah bangkrut; dan (d). Kurangnya kesadaran Wajib Pajak.
Kata Kunci : Evektivitas, Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Bumi dan Bangunan di kecamatan Malalayang Kota Manado serta Mengidentifikasi
faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat tidak tercapainya target penerimaan
pajak bumi dan bangunan dalam tiga tahun terakhir (2017 – 2019) di Kecamatan
Malalayang Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
deskriptif-kualitatif. Informan penelitian ini terdiri dari wajib pajak (3 orang), Petugas
kelurahan (3 orang), dan Petugas Kecamatan (3 orang) jadi total informan ada 9 orang.
Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, sedangkan teknik analisis
yang digunakan adalah rumus efektivitas yang dikemukakan oleh Abdul Halim (2007:
164). Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut : (1) Pemungutan/penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan pada tingkat Kota Manado rata-rata terkategori “cukup efektif” selang 4
tahun terakhir, sementara pada tingkat Kecamatan Malalayang selang 5 tahun terakhir
(2015 – 2019 berada pada kategori “tidak efektif” dengan rata-rata capaian sebesar
74,72 % saja. (2) Tidak atau belum efektifnya pemungutan/penerimaan PBB,
khususnya di Kecamatan Malalayang dalam rentang waktu 5 (lima) tahun (2015-
2019) disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah (a). Masih adanya Wajib
Pajak yang melakukan pembayaran tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); (b). Adanya Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) yang tidak ditemukan wajib pajak nya; (c). Adanya usaha yang
sudah bangkrut; dan (d). Kurangnya kesadaran Wajib Pajak.
Kata Kunci : Evektivitas, Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Diterbitkan oleh :
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado
Editorial Office :
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115
Phone: +6281295145441