Kajian tugas dan wewenang kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tumumpa
Abstract
Kantor keysahbandaran utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pemeriksaan surat-surat kapal sebelum berlayar. Penelitian dilakukan untuk meneliti tingkat kepuasan stake holder terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang syahbandar di PPP Tumumpa dan mengkaji kendala-kendala yang dihadapi syahbandar dalam pelaksanaan tugas dan wewenang syahbandar. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan kuesioner. Metode analisis data, menggunakan analisis statistik sederhana dalam bentuk tabulasi silang dan. Tugas dan wewenang sudah dilaksanakan dengan sangat baik yang ditunjukan oleh tingkat kepuasan stake holder dengan nilai masing-masing 4,74 , 4,02 dari nilai maksimum 5.00. Beberapa masalah yang teridentifikasi Kesyahbandaran di ppp Tumumpa belum mempunyai gedung perkantoran yang memadai, radio komunikasi belum tersedia dan kantor kesyahbandaran tidak memiliki kapal patroli.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35800/jitpt.4.1.2019.22730
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.