PERAN KOMUNIKASI BPJS KEPADA PELAKU USAHA TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (StudiPadaPelaku Usaha Di Wilayah KelurahanMapanget)
Abstract
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.Kedua, BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Program pemerintah mengenai BPJS terbagi dua jenis yaitu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.BPJS Ketenagakerjaanberfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.Menurut UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Namun seringkali ditemui dilapangan bahwa, masih banyak lembaga usaha, kecil, menengah dan besar, yang belum mengikutsertakan pegawai/karyawannya ke program BPJS.Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja tersebut. Melihat permasalahan tersebut dugaan peneliti bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerja, pegawai atau karyawannya ke program BPJS, juga terjadi di Kota Manado dan sekitarnya, termasuk di wilayah Mapanget, terlebih khusus di desa Talawaan Mapanget, Kecamatan Dimembe. Kenyataan pada wilayah tersebut banyak berdiri usaha-usaha kecil dan menengah,.Tercatat di lokasi tersebut banyak berdiri usaha dibidang rumah makan, toserba, dan lain-lain. oleh sebab itu peneliti mencoba untuk melakukan penelitian ilmiah ilmu komunikasi berkaitandengan permasalahan bagaimana Peran komunikasi BPJS kepada pelaku usaha tentangjaminan sosial ketenagakerjaan (studi pada pelaku usaha di wilayah kelurahan Mapanget).
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori S-O-R oleh Onong Uchjana Effendy yang menjelaskan rumus S-M-C-R yaitu : Source=BPJS, message=pesan adalah isi tentang BPJS dan jaminan sosial ketenegakerjaan, Channel=media komunikasi menggunakan bahasa, gambar tentang BPJS, receiver=penerima informasi BPJS (masyarakat).
Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif yang bertujuan untuk memaparkan situasi dan peristiwa.Metode deskriptif adalah yaitu mencari atau meneliti hubungan antara variable-variabel.
Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa Pendekatan komunikasi secara interpersonal oleh pihak BPJS dalam memberikan informasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha, masih kurang dilakukan. Kemudian pendekatan komunikasi kelompok dapat disimpulkan bahwa kurang digunakan oleh pihak BPJS kepada pelaku usaha di wilayah desa Mapanget tersebut.Masih kurangnya pertemuan yang dilakukan oleh pihak bpjs ketenagakerjaan dalam memberikan informasi kepada kelompok pelaku usaha tersebut.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.