KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA DINAS KOMINFO PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Sheren Etika Kapahang, Elfie Mingkid, E. R. Kalesaran

Abstract


Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Keberadaan UU keterbukaan Informasi Publik semakin menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap informasi merupakan hak asasi manusia. Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang mendasar dalam membangun komunikasi yang baik. Dinas Kominfo adalah sebagai lembaga yang mengelola keterbukaan informasi publik karena website Pemkab Minahasa Tenggara juga dikelola oleh Dinas Kominfo. Teknis penyajian keterbukaan informasi publik di Dinas Kominfo belum maksimal dan masih ada informasi yang tidak transparan, sehingga penerapan keterbukaan informasi publik belum berjalan dengan efektif. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Data yang terkumpul adalah data secara deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang yang menjadi narasumber dalam penelitian. Proses Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo yaitu dengan mempublikasikan informasi dan data-data yang diperlukan masyarakat di website dan di media sosial. Juga melakukan komuniksasi secara langsung dengan masyarakat apabila masyarakat ingin mendapatkan suatu informasi yang tidak disebarluaskan. Penelitian ini mengenai penerapan Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan sudah cukup baik tapi untuk publikasinya yang belum maksimal sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Kata Kunci : Keterbukaan, Informasi, Publik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.