Konstruksi Realitas Dalam Pemberitaan RUU KUHP Pada Portal Berita Detik.com dan Kompas.com

Sheryl Audrey Devira Sumual, Desie M D Warouw, Leviane Jackelin Hera Lotulung

Abstract


RUU KUHP menjadi polemik besar di Indonesia sejak drafnya beredar di publik pada Agustus 2019. Hal ini dikarenakan beberapa pasal yang dimuat dalam RUU KUHP dianggap terlalu mencampuri ranah pribadi warga negara serta memungkinkan seseorang dapat dengan mudah dikriminalisasi. Pasal-pasal tersebut pun menjadi topik hangat pada pemberitaan media online selama beberapa pekan, bahkan menuai banyak aksi unjuk rasa di beberapa daerah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat konstruksi realitas dalam pemberitaan RUU KUHP baik pada portal berita Detik.com maupun Kompas.com, serta perbandingan keduanya. Metode yang digunakan peneliti ialah metode penelitian kualitatif, dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi naskah berita terkait pasal kontroversial RUU KUHP selama bulan Agustus-September 2019. Teori Konstruksi Sosial Realitas oleh Peter L. Berger menjadi landasan dalam penelitian ini untuk mengetahui konstruksi pemberitaan. Untuk mengetahui konstruksi tersebut, peneliti menggunakan Model Analisis Framing Gamson & Modigliani. Dari analisa tersebut, peneliti menemukan bahwa: (1) Detik.com melalui pemberitaannya cenderung mendukung pengesahan RUU KUHP dengan konstruksi bahwa RUU KUHP ini merupakan perbaharuan yang baik. (2) Sebaliknya, Kompas.com menolak RUU KUHP ini dikarenakan masih banyaknya pasal yang belum jelas dan mudah mengkriminalisasi masyarakat. (3) Dalam penulisan berita, framing Detik.com ditekankan pada unsur perangkat pembingkaian, sedangkan Kompas pada perangkat penalaran.

 

Kata Kunci: Konstruksi realitas, Framing, RUU KUHP.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.