PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PELESTARIAN KEARIFAN LOKAL SUKU SAHU DI DESA BALISOAN KECAMATAN SAHU KABUPATEN HALMAHERA BARAT

Christeward Alus

Abstract


Kearifan Lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman, atau wawasan serta adat kebiasaan atau norma yang menuntun prilaku manusia dalam kehidupan komunitas, ekologis Kearifan lokal ini juga tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan masyarakat yang mendukung. Hukum adat merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Kata kunci : Lembaga adat pelestarian kearifan Lokal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.