HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji secara komprehensif analitis terhadap bahan-bahan hukum: primer; sekunder; dan tersier yang terkait dengan topik penelitian. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan melalui analisis normatif dengan cara identifikasi dan inventarisasi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku membuat kajian secara komprehensif analitis terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum dalam kaitannya dengan hak asasi manusia sangat penting bagi pihak-pihak yang sedang menghadapi proses peradilan dan proses lain yang terkait dengan persoalan hokum, baik litigasi maupun non litigasi. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Kata kunci: hak, kewajiban, penerima, bantuan hukum.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.