PENGAWASAN PENYIDIK POLRI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Jufri Jufri

Abstract


Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia negara Indonesia tahun 1945 adalah negara berdasarkan hukum[1]. Negara hukum merupakan sebuah konstruksi konstitusional. Berdasarkan hal tersebut seluruh tindakan aparatur penegak hukum termasuk kepolisian dalam melakukan penyelidikan harus berdasarkan hukum dan mentaati hukum. Dalam proses penyidikan Polri sebagai penegak hukum harus di awasi agar supaya tidak terjadi pelanggaran HAM terhadap tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif terfokus pada penerapan aturan pengawasan terhadap penyidik dalam menjalankan proses penyidikan sesuai KUHAP dan aturan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan potensi pelanggaran HAM tersangka oleh penyidik bisa terjadi kalau tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan terhadap penyidik. Hasil penyidikan diserahkan ke PROPAM untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran kode etik terhadap penyidik sebagai kesimpulan untuk terwujudnya perlindungan HAM tersangka yang Optimal pengawasan terhadap penyidik harus ditingkatkan.

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Jakarta, PT Gramedia group     2014, hal. 5


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.