PAJAK PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan dan bagaimanakah Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan antara lain adalah dikhususkan pada pelaksanaan hukum dan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, dan ditujukan kepada hal-hal yang benar-benar diketahui dan secara nyata ada di daerah propinsi atau Kabupaten/Kota bersangkutan. Secara khusus kewenangan tersebut dapat disebutkan antara lain adalah kewenangan Pengaturan, penguasaan tanah dan tata ruang; Hal-hal lain yang berkaitan dengan tanah; dan Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Selain itu juga terdapat kewenangan lain yang diatur oleh badan pertanahan nasional. 2. Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah: adanya Dasar Hukum Pemungutan BPHTB; adanya Subjek, Objek dan Wajib Pajak BPHTB; adanya Dasar Pengenaan Tarif BPHTB; Nilai Perolehan Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Tertuang Pajak, dan Wilayah Pemungutan BPHTB; syarat Pembayaran BPHTB; adanya aturan mengenai Keberatan dan banding oleh wajib pajak; Pengurangan BPHTB dan Presentase Pembagian BPHTB Untuk Pemerintah; Kewajiban Pejabat Yang Berwenang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan adanya Ketentuan Pidana dan Penyidikan BPHTB bagi petugas yang berwenang.
Kata kunci: Pajak, pemerintahan daerah, bea, tanah dan bangunanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.