KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS TERHADAP DAMPAK PENCEMARAN TELUK MANADO

Engeline Y. D. A. L. Polimpung

Abstract


Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. Perkembangan aktual kota ini, sejatinya terkait dengan hasil pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir melalui reklamasi pantai.  Dengan perluasan dan pemanfaatan lahan reklamasi untuk kawasan bisnis, maka adanya kegiatan berdampak terhadap lingkungan hidup terutama pesisir dan laut Kota Manado.Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana pelaksanaan dan mekanisme kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta bagaimana penanggulangan dampak pencemaran di Teluk Manado. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah deskriptif analisis, normatif, dengan mempelajari berbagai kepustakaan yang terkait, seperti peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyusunan kebijakan, rencana dan program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan program agar dampak lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan program yang menimbulkan dampak dan risiko negatif terhadap lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) acuan yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah tertentu.Penanggulangan dampak terhadap laju pertumbuhan pembangunan di Teluk Manado antara lain pembangunan kawasan Reklamasi yang dimanfaatkan sebagai pusat komersial bisnis yang menjadi primadona masyarakat Kota Manado.Penanggulangan dampak lingkungan di wilayah pesisir khususnya Teluk Manado, juga berbeda perencanaan ruangnya.Perbedaan ini berdampak terhadap pembangunan wilayah.Oleh karena itu penanggulangan dampak pencemaran hanya bisa dilakukan dengan melakukan kajian perencanaan pembangunan ruang dengan mengaplikasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan dan mekanisme Kajian Lingkungan Hidup Strategis Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen belum dapat menyelesaikan persoalan lingkungan hidup secara optimal, karena berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program.Karena itu, persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan dalam skala kegiatan saja, harus diselesaikan juga pada skala kebijakan.KLHS merupakan upaya terobosan yang berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah diintegrasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program. Pelaksanaan KLHS berdasarkan Permen LH No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS.Bahwa Penanggulangan Dampak Pencemaran di Teluk Manado dikaitkan KLHS yaitu Pelaksanaan Kegiatan Rencana dan Program, Dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan pesisir.

A. PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. [1]

Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadi nya pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

Aspek lingkungan dalam penataan wilayah memang sangat penting, meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang tetapi belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia.  Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perbukitan dan  wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Penanggulangan dampak lingkungan di wilayah pesisir khususnya Teluk Manado, juga berbeda perencanaan ruangnya.Perbedaan ini berdampak terhadap pembangunan wilayah.Oleh karena itu penanggulangan dampak pencemaran hanya bisa dilakukan dengan melakukan kajian perencanaan pembangunan ruang dengan mengaplikasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

[1]Penjelasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.